Saat Copot Alat Peraga Kampanye Caleg PPP

Satpol PP di Surabaya Dianiaya 

Ilustrasi Penganiayaan.

SURABAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pencopotan alat peraga kampanye (APK) milik Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Surabaya Buchori Imron, berujung penganiayaan dan persekusi yang dilakukan salah satu tim sukses Buchori terhadap petugas Satpol PP. Kasus ini sedang ditangani Bawaslu. "Waktu itu, kami sempat berpikiran bahwa itu pidana murni. Akan tetapi kami masih pelajari apakah ini juga masuk pidana pemilu. Pada hari Senin (18/2) kami rapatkan," kata anggota Bawaslu Kota Surabaya Yaqub di Surabaya, Ahad (17/2) dikutip dari Antara. Menurut dia, ada ketentuan pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mencakup persoalan kampanye, politik uang dan melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

Selama ini, bawaslu dalam hal penertiban APK selalu berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polri sesuai dengan tingkatannya. Hal ini dikarenakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan maupun kelurahan dilarang melakukan penertiban sendiri. Prosedur penindakan terhadap penertiban APK yang melanggar telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2018, Perbawaslu 8/2018, dan Perbawaslu 9/2018. Petugas Satpol PP bisa melakukan penertiban APK sendiri jika ada rekomendasi dari Bawaslu atau Panwaslu. Intinya Bawaslu atau Panwaslu memberikan rekomendasi untuk penertiban APK yang melanggar. Maka eksekutornya adalah Satpol PP. "Akan tetapi, jika tanpa rekomendasi dari Panwaslu, ya, kurang tepat tindakan itu," katanya.

Saat ditanya apakah kejadian pencopotan APK yang dilakukan salah satu tim sukses Ketua PPP Surabaya terhadap petugas Satpol PP saat penertiban APK yang videonya sempat viral di media sosial itu sudah ada koordinasi dari Panwaslu kecamatan setempat, Yaqub mengaku belum tahu. "Nanti saya cek, ya. Yang jelas tiap minggu ada laporan pelanggaran APK yang masuk ke kita. Nanti saya cari pasalnya kalau kasus itu masuk pidana Pemilu. Kami akan berusaha menjadi penyelenggara yang menegakkan keadilan Pemilu," katanya. Sementara itu, anggota Bawaslu Usman mengatakan bahwa kejadian itu masuk pidana umum karena kejadiannya tidak pada saat penertiban APK.

"Apalagi, sekarang sudah ditangani Polres Tanjung Perak. Kami hormati proses di kepolisian," ujarnya. Sebelumnya, beredar video di media sosial berupa aksi seorang warga mengenakan baju hijau menganiaya dan mempersekusi petugas Satpol PP, yang juga Staf Kelurahan Krembangan Utara di Surabaya. Berdasarkan informasi yang didapat, warga tersebut protes karena keberatan APK Caleg petahana dari Ketua DPC PPP Surabaya Buchori Imron yang didukungnya dicopot petugas Satpol PP. Hal itu bermula petugas Satpol PP Rianda Harendino melakukan pengawasan di Jalan Kebalen Wetan, Jumat (15/2).

Begitu melihat APK salah satu calon anggota DPRD Kota Surabaya yang terlepas pengaitnya sehingga mengganggu pengguna jalan, dia bersama Satpol PP Kelurahan Krembangan Utara Rianda lalu melepas spanduk tersebut. Namun, sesampainya di kelurahan, ternyata sudah ada Ahmad Damuji, warga Jalan Kebalen Wetan VI/6 sekaligus Ketua RT 006 RW 007 Kelurahan Krembangan Utara. Datang dengan hanya mengenakan kaus hijau dan sarung, tanpa alas kaki, Ahmad Damuji memarahai Riandra. Tidak hanya itu, dia juga beberapa kali menampar staf kelurahan tersebut tanpa mau mendengar alasan maupun penjelasan dari korban. Mendapati hal itu, Rianda melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.Sementara itu, Ketua DPC PPP Surabaya Buchori Imron menyatakan sudah ada perdamaian di antara keduanya. "Kemarin (15/2) malam tim saya sudah menghadap saya. Katanya sudah damai itu. Sudah rangkul-rangkulan, saling meminta maaf," kata Buchori.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar